Gampong Lam Bheu

Kecamatan Darul Imarah
Kabupaten Aceh Besar - Aceh

Artikel

Indikator DAK 2025

Administrator

26 Agustus 2025

11 Kali Dibaca

 

VARIABEL   LINK DOWNLOAD
Penguatan Tata LaksanaPenguatan Tata Laksana I.1.3 RPJMDes
  I.1.2 RKPDes 2024
    RKPDes 2025
  I.1.3 APBDes 2024
    APBDes 2025
  I.1.4 APBDes perubahan 2024
  I.1.5 Laporan Pertanggungjawaban (2024)
  I.1.6 Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
  I.1.7 Notulensi Penyusunan regulasi
  I.1.8 Daftar Hadir Penyusunan regulasi
  I.1.9 Dokumentasi Penyusunan regulasi
  I.1.10 Pertanggungjawaban Bumdes (PP 11 Tahun 2021) 2021)
  I.2.1 SOTK (struktur organisasi tata kelola) Desa, tupoksi masing-masing kaur
  I.2.2 Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
  I.2.3 Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
  I.2.4 Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi
  I.2.5 Format formulir evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan)
  I.3.1 Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi/ Suap dan Konflik Kepentingan
  I.3.2 Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa (regulasi tentang Pengendalian Gratifikasi/ Suap dan Konflik Kepentingan)
  I.3.3 Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi (tentang Pengendalian Gratifikasi/ Suap dan Konflik Kepentingan)
  I.3.4 Format lampiran deklarasi CoI (Konflik Kepentingan)
  I.4.1 Perencanaan Pengadaan terkait PBJ (2025)
  I.4.2 KAK/ToR/spesifikasi teknis terkait PBJ dan HPS sesuai peraturan LKPP dan atau kepala daerah tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa (2025)
  I.4.3 Undangan dari Desa kepada Penyedia Jasa sesuai Peraturan PBJ yang berlaku (2025)
  I.4.4 surat penawaran dari Penyedia Jasa (2025)
  I.4.5 SK Tim Pelaksana Kegiatan (2025)
  I.4.6 Perjanjian Kerjasama (2025)
  I.4.7 Dokumen penyelesaian pembayaran (2025)
  I.5.1 Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pakta Integritas
  I.5.2 Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani Aparat Desa (2025)
  I.5.3 Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
  I.5.4 Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan regulasi
Penguatan Pengawasan  II.1.1 Undangan kegiatan pengawasan dan evaluasi kepada seluruh perangkat Desa dan  Aparatur desa
  II.1.2 Notulensi kegiatan
  II.1.3 Daftar hadir
  II.1.4 Dokumentasi
  II.1.5 Lampiran formulir Pengawasan dan evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan)
  II.2.1 Arsip/Dokumen hasil Pembinaan,  Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah
  II.2.2 Surat keterangan/penjelasan terhadap Pembinaan,  Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah yang belum bisa diselesaikan dalam tahun berjalan (Kalau sudah selesai ditindaklanjuti dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pengawasan Telah Ditindaklanjuti)
  II.2.3 Surat Penyelesaian/Berita acara penyelesaian atas  Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Pemeriksaan Temuan dengan melampirkan bukti dukung
  II.3.1 Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten
  II.3.2 Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari PemkabSurat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab
  II.3.3 Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebutScreenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut
  II.3.4 Surat pernyataan diupload ke website desaSurat pernyataan diupload ke website desa
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik  III.1.1 Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan
  III.1.2 Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional)
  III.1.3 Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan
  III.1.4 Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduanMedia informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan
  III.2.1
Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat
  III.2.2
Pelaksanaan  Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku).
  III.3.1 Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017
  III.3.2 Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)
  III.4.1
Baliho/Poster APBDES yang mencakup: (APBDes 2025)
  III.4.2
a. Kantor Desa (baliho)
    b. Dusun (poster atau baliho)
    c. Website
    d. Media sosial
    e. lainnya
  III.5.1
Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku
  III.5.2
Isi Maklumat pelayanan memuat minimal: Komitmen dari Aparat Desa (Pelayanan dan Perbaikan terus menerus), Konsekuensi hukum (Sanksi dan Kompensasi) dan Ditandatangani oleh Kepala Desa
  III.5.3
Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster
    a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun
    b. Di upload di Website dan media sosial
Penguatan Partisipasi MasyarakatPenguatan Partisipasi Masyarakat IV.1.1
Undangan kepada masyarakat dusun/Kelompok
  IV.1.2
Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat, daftar usulan yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kadus atau Ketua Kelompok dan peserta
  IV.1.3
Daftar hadir
  IV.1.4
Dokumentasi
  IV.1.5
Undangan kepada masyarakat desa
  IV.1.6
Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat desa, daftar usulan dan biaya yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat desa)
  IV.1.7
Daftar hadir
  IV.1.8
Dokumentasi 
  IV.1.9
SK Tim Penyusun RKPDes
   IV.2.1  Survei Perilaku baik konvensional maupun digital
   IV.2.2  Hasil rekapitulasi, analisis dan tindaklanjut
  IV.2.3
Surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
  IV.2.4
Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat:
    Digitalisasi melalui video (sosialisasi/testimoni dari penerima pelayanan)
  IV.2.5
Deklarasi Konflik Kepentingan yang sudah diisi oleh aparatur desa (Video)
    Deklarasi Konflik Kepentingan yang sudah diisi oleh aparatur desa (Surat Pernyataan)
  IV.3.1
Undangan / pengumuman kepada masyarakat
  IV.3.2
Notulensi / Berita Acara (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat dusun, tandatangan oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat dusun/desa)
  IV.3.3
Tanda terima pembayaran upah / daftar hadir
  IV.3.4
LPJ Pelaksanaan Pembangunan Desa
Kearifan LokalKearifan Lokal V.1.1
Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media  sosial (baik video maupun artikel) 
  V.1.2
Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat
  V.2.1
SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan  tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi
  V.2.2
Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama,  Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan
  V.2.3
Bukti diupload diwebsite dan media sosial
  V.2.4
Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Gampong

Keuchik

drh. SYAHRUL HM

Sekretaris Desa

NANANG HASANI, SE., MM

Kaur Keuangan

AFINA

Kasie Pelayanan

THAHARA BALQIS, S.TP

Kaur Umum dan Perencanaan

MARLINA

Kasie Pemerintahan

AMIRUDDIN

Kepala Dusun Lam Bheu Barat

SABRI

Kepala Dusun Indra Sakti

T. AZIZUDDIN

Kepala Dusun Perumnas Utara

YUDHI HERMANSYAH

Ulee Jurong Lampoh Lingge

RUDI AKBAR

Operator

FIRDAUS AKBAR

Staf Sekretariat

GHINA NISRINA

Staf Sekretariat

VANIA ADWITYA

Kasie Kesra

SUDIRMAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Gampong Lam Bheu

Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, 11

Lokasi Kantor Gampong

Latitude:5.517517133076397
Longitude:95.30741438269615

Gampong Lam Bheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar - Aceh

Buka Peta

Wilayah Gampong